Pemerintah Putuskan Tarif Listrik per 1 April 2025 untuk Pelanggan Bersubsidi dan Nonsubsidi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 5 April 2025 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britainaja – Pemerintah telah memutuskan untuk tidak mengubah tarif dasar listrik bagi pelanggan subsidi dan nonsubsidi selama bulan April 2025.

Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha. Sehingga tarif dasar listrik nonsubsidi di triwulan II tahun 2025 akan tetap sama dengan tarif tenaga listrik pada periode triwulan I tahun 2025.

Sementara itu, untuk tarif listrik bagi pelanggan listrik bersubsidi juga tidak mengalami perubahan pada bulan April 2025.

Berikut rincian tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi per 1 April 2025:

1. Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh

2. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh 3.

3. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (rumah tangga mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh

Baca Juga :  Film "Cyberbullying" Jadi Sarana Edukasi Etika Digital, Menkomdigi Tekankan Pentingnya Peran Masyarakat

4. Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh

5. Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

 

Adapun harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi bulan April 2025 adalah sebagai berikut:

1. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352

2. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70

3. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70

4. Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53

Baca Juga :  Panduan Lengkap Aktivasi MFA untuk ASN di Platform Digital BKN, Ini Manfaat dan Tenggat Waktunya

5. Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53

6. Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70

7. Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53

8. Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.

Demikian rincian tarif listrik per kWh untuk  pelanggan subsidi dan nonsubsidi per 1 April 2025. (Tim)

 

Berita Terkait

Kabar Gembira Way Kambas: Gajah Sumatra Lahir, Perkuat Optimisme Konservasi
Banjir Rob Muaragembong Bekasi, 14.000 Jiwa Terdampak
Wamenpar Dorong Destinasi Wisata Indonesia Naik Kelas Melalui WIA 2025
Nomor Darurat Banjir Longsor Wajib Disimpan di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Ferry Irwandi Pecahkan Rekor Donasi, Kumpulkan Rp10 Miliar dalam 24 Jam untuk Korban Banjir Sumatera
Kijang Innova Reborn Diesel Tetap Jadi Primadona Konsumen
3.003 Formasi PPPK Kemensos 2025 Dibuka! Simak Syarat dan Jadwal Sekolah Rakyat
Mengapa Balita Sering Melepas Pakaian? Pahami Penjelasan Ahli dan Batas Normalnya

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 12:00 WIB

Kabar Gembira Way Kambas: Gajah Sumatra Lahir, Perkuat Optimisme Konservasi

Minggu, 7 Desember 2025 - 11:15 WIB

Banjir Rob Muaragembong Bekasi, 14.000 Jiwa Terdampak

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:30 WIB

Wamenpar Dorong Destinasi Wisata Indonesia Naik Kelas Melalui WIA 2025

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:16 WIB

Nomor Darurat Banjir Longsor Wajib Disimpan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:39 WIB

Ferry Irwandi Pecahkan Rekor Donasi, Kumpulkan Rp10 Miliar dalam 24 Jam untuk Korban Banjir Sumatera

Berita Terbaru

Tautan Viral DANA Gratis Rp492 Ribu 'Anti Zonk'

Finansial

Tautan Viral DANA Gratis Rp492 Ribu ‘Anti Zonk’

Senin, 8 Des 2025 - 12:35 WIB