Ditreskrimum Polda Jambi Bekuk Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan dan Dugaan Asusila

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 22 April 2025 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Humas Polda Jambi

Dok. Humas Polda Jambi

Britainaja, Jambi – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang disertai dugaan tindak asusila. Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung B Mapolda Jambi pada Senin (21/04/2025).

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Manang Soebeti, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Rabu dini hari, 16 April 2025 sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku berinisial AS diduga membobol rumah korban dengan mencongkel jendela menggunakan linggis.

Baca Juga :  Warga Simpang Tiga Rawang Ditemukan Meninggal Dunia di Tepi Sawah

Setelah berhasil masuk ke dalam kamar, pelaku mengancam korban dan memaksa menyerahkan dua unit ponsel serta uang tunai sebesar Rp1 juta. Korban sempat memberikan perlawanan, namun sayangnya tidak berhasil menyelamatkan diri.

“Pelaku tidak hanya mengambil barang berharga, tetapi juga diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua korban. Bahkan, ia sempat merekam aksinya tersebut,” ujar Kombes Manang dalam keterangannya.

Baca Juga :  DPRD Sungai Penuh Sahkan Perda Penanganan Kemiskinan dan Perangkat Daerah

Pelaku berhasil diamankan saat hendak kabur ke Lampung menggunakan mobil travel. Meski sempat melawan saat penangkapan, AS akhirnya berhasil dilumpuhkan oleh petugas.

Dari tangan tersangka, petugas menyita dua unit ponsel dan satu buah sarung bercorak merah biru yang digunakan saat kejadian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP juncto Pasal 289 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. (*/Wd)

Berita Terkait

Kemacetan Parah Jambi-Palembang, Polda Imbau Pemudik Gunakan Jalur Alternatif
Warga Sungai Penuh Keluhkan Tarif Parkir, Tak Sesuai Perda yang Berlaku
Lacak Dana Rp143 Miliar Bank Jambi: Rp19 Miliar Mengalir ke Aset Kripto
Sempat Ambruk, Jalur Puncak Sungai Penuh-Tapan Kini Kembali Bisa Dilalui Kendaraan
Kulit Kopi hingga Daun Nanas Jambi Kini Jadi Rebutan Pasar Global
Monadi dan Al Haris Tinjau Pintu Air PLTA di Desa Sangir
Monadi Pimpin Gerakan Indonesia ASRI 2026 di Kayu Aro Barat
Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk PPPK Paruh Waktu di Jambi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:00 WIB

Kemacetan Parah Jambi-Palembang, Polda Imbau Pemudik Gunakan Jalur Alternatif

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:00 WIB

Warga Sungai Penuh Keluhkan Tarif Parkir, Tak Sesuai Perda yang Berlaku

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:51 WIB

Lacak Dana Rp143 Miliar Bank Jambi: Rp19 Miliar Mengalir ke Aset Kripto

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:03 WIB

Sempat Ambruk, Jalur Puncak Sungai Penuh-Tapan Kini Kembali Bisa Dilalui Kendaraan

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:00 WIB

Kulit Kopi hingga Daun Nanas Jambi Kini Jadi Rebutan Pasar Global

Berita Terbaru