14 Pemerintah Daerah Siap Serahkan SK Pengangkatan PPPK, Proses Pertek NIP Telah Rampung 100 Persen

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 25 April 2025 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britainaja – Sebanyak 14 Pemerintah Daerah telah merampungkan proses penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan capaian 100 persen. Hal ini menandakan bahwa mereka siap memasuki tahapan berikutnya, yaitu penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 17 Maret 2025, di Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini.

Menurut penjelasan Prasetyo, proses pengangkatan CASN, baik CPNS maupun PPPK, akan dipercepat. Ditargetkan, CPNS tuntas paling lambat bulan Juni 2025, sedangkan PPPK selesai sepenuhnya paling lambat Oktober 2025.

“Pelaksanaan pengangkatan ini dilakukan berdasarkan kesiapan masing-masing instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, termasuk dalam hal pemenuhan berbagai persyaratan,” ungkapnya.

Baca Juga :  13 Hutan Paling Indah di Indonesia: Destinasi Healing Wajib di Wishlist Liburan

Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan bahwa percepatan ini telah melalui simulasi dan kajian mendalam bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta instansi terkait lainnya.

“Alhamdulillah, pemerintah berhasil menemukan pola percepatan yang tepat, dan Presiden menyambut baik langkah ini. Arahan beliau sangat mendukung rakyat dan para calon ASN,” jelas Rini.

Perlu diketahui, sebelum SK pengangkatan PPPK bisa diterbitkan, instansi wajib menyelesaikan sejumlah tahapan. Mulai dari proses seleksi yang sah, pengajuan usulan NIP kepada BKN, hingga kesiapan anggaran dan fasilitas pendukung lainnya.

BKN juga telah mengeluarkan surat resmi dengan Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang menegaskan bahwa batas waktu pengajuan NIP PPPK adalah 10 September 2025. Sementara itu, Tanggal Mulai Tugas (TMT) pengangkatan direncanakan berlangsung sebulan setelahnya.

Baca Juga :  Rupiah Tertekan, Diperkirakan Melemah di Tengah Rebound Dolar

Mengutip informasi dari unggahan Instagram resmi @bkn2surabaya, data ini dikumpulkan per 17 April 2025 pukul 05.30 WIB.

Adapun 14 pemerintah daerah yang telah menuntaskan Pertek NIP PPPK secara keseluruhan, yaitu:

  1. Kota Probolinggo
  2. Kota Pasuruan
  3. Kota Kediri
  4. Kota Batu
  5. Kabupaten Tulungagung
  6. Kabupaten Sumenep
  7. Kabupaten Situbondo
  8. Kabupaten Sampang
  9. Kabupaten Probolinggo
  10. Kabupaten Pamekasan
  11. Kabupaten Pacitan
  12. Kabupaten Bondowoso
  13. Kabupaten Ngawi
  14. Kabupaten Nganjuk

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan dan kesiapan pemerintah daerah dalam mempercepat proses pengangkatan PPPK untuk tahun anggaran 2024.

Dengan rampungnya Pertek NIP di 14 daerah tersebut, proses penyerahan SK PPPK kini tinggal menunggu waktu. (***)

Berita Terkait

Ingat, 31 Maret Batas Akhir SPT Orang Pribadi! Ini Besaran Denda dan Cara Lapor Online
Medsos Tak Lagi Bebas: Cek Daftar Aplikasi yang Terkena Aturan Batas Usia 16 Tahun
Lampu Kuning untuk Remaja: Pemerintah Siapkan Aturan Larangan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 16 & 18 Maret, Pemerintah Usulkan WFA 5 Hari
Indonesia Larang Medsos buat Remaja, Pemerintah: Biar Orang Tua Tak Sendirian Lawan Algoritma
Geopolitik Bergejolak, Kemenpar Pastikan Pariwisata Bali Tetap Stabil
Tarif Listrik Maret 2026 Tetap Stabil, Cek Rincian Lengkap per kWh di Sini
Libur Lebaran 2026 Berapa Hari? Simak Estimasi Jadwal Libur Sekolah di Berbagai Provinsi
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:00 WIB

Ingat, 31 Maret Batas Akhir SPT Orang Pribadi! Ini Besaran Denda dan Cara Lapor Online

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:00 WIB

Medsos Tak Lagi Bebas: Cek Daftar Aplikasi yang Terkena Aturan Batas Usia 16 Tahun

Selasa, 10 Maret 2026 - 06:00 WIB

Lampu Kuning untuk Remaja: Pemerintah Siapkan Aturan Larangan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:00 WIB

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 16 & 18 Maret, Pemerintah Usulkan WFA 5 Hari

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:00 WIB

Indonesia Larang Medsos buat Remaja, Pemerintah: Biar Orang Tua Tak Sendirian Lawan Algoritma

Berita Terbaru